WARTALINTASBATAS.MY.ID, MEDAN — Ratusan massa dari LSM Kebenaran Keadilan bersama korban dugaan pengancaman senjata api dan puluhan petugas keamanan menggelar aksi damai di Markas Polda Sumatera Utara, Selasa (14/4/2026). Aksi ini dilakukan untuk meminta kepastian hukum atas laporan dugaan pengancaman yang diduga melibatkan seorang oknum jaksa berinisial EMN dalam insiden yang terjadi pada 15 Maret 2026 lalu.
Ketua LSM Kebenaran Keadilan DPC Kota Medan, Habib, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk dorongan publik agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Menurut dia, korban Ayatullah Komeni telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV serta keterangan saksi yang dinilai relevan untuk mendukung proses penyelidikan. “Kami datang bukan untuk menghakimi, tetapi meminta kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban,” ujar Habib.
Habib menilai, keterbukaan informasi dalam penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ia juga menyoroti informasi bahwa pihak terlapor disebut belum memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali. Kondisi tersebut, kata dia, memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan proses penegakan hukum dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat luas.
Kuasa hukum korban, Risnawati Nasution, menyebut pihak penyidik telah memberikan sinyal bahwa perkara tersebut akan segera memasuki tahap penyidikan apabila unsur formil dan materiil terpenuhi. Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum, termasuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memastikan semua pihak kooperatif. “Kami berharap proses ini berjalan objektif, terbuka, dan sesuai aturan. Semua warga negara sama di mata hukum,” kata Risnawati.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Ricko Taruna Mauruh, saat menerima perwakilan massa menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani laporan tersebut. Ia memastikan penyidik akan bekerja berdasarkan alat bukti dan prosedur yang berlaku. “Tidak ada yang kebal hukum. Semua laporan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ricko di hadapan perwakilan massa aksi.
Sementara itu, perwakilan perusahaan keamanan PT Gemilang Indah Sentosa, Arif Fianto, mengatakan pihaknya mendukung langkah hukum yang ditempuh korban demi terciptanya rasa aman bagi pekerja dan masyarakat. Mereka juga berharap Kapolda Sumut, Whisnu Hermawan Februanto, dapat memastikan proses berjalan tuntas dan akuntabel. Kasus ini menjadi perhatian publik di Medan karena dinilai menyangkut kepastian hukum, rasa aman, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (WLB/:REL)










LEAVE A REPLY