Home Kriminal Zulfahri Tanjung Bongkar Dugaan Kredit Fiktif Rp75 Juta di Bank Rakyat Indonesia Cemara : Indikasi K

Zulfahri Tanjung Bongkar Dugaan Kredit Fiktif Rp75 Juta di Bank Rakyat Indonesia Cemara : Indikasi K

Identitas nasabah diduga disalahgunakan, sistem verifikasi dipertanyakan — Zulfahri Tanjung dorong polisi dan OJK bongkar potensi keterlibatan oknum internal.

45
0
SHARE
Zulfahri Tanjung Bongkar Dugaan Kredit Fiktif Rp75 Juta di Bank Rakyat Indonesia Cemara : Indikasi K

WARTALINTASBATAS.MY.ID, MEDAN — Kasus dugaan kredit fiktif kembali mengguncang sektor perbankan. Kali ini, sorotan tajam datang dari penggiat sosial Muhammad Zulfahri Tanjung yang secara terbuka membongkar dugaan kelalaian serius di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cemara. Nilai pinjaman yang mencapai Rp75 juta disebut-sebut diperoleh menggunakan identitas milik warga Percut Sei Tuan, Juliyana, tanpa sepengetahuan pemilik sah.

Kasus ini terkuak setelah korban menerima informasi tunggakan kredit pada Maret 2026. Saat dilakukan penelusuran ke pihak bank, ditemukan fakta mengejutkan: dokumen resmi berupa KTP, KK, hingga tanda tangan diduga telah dipalsukan sejak 2023 oleh pihak lain bernama Rini Anggraini. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius soal lemahnya sistem verifikasi dan keamanan data nasabah.

Muhammad Zulfahri Tanjung tampil sebagai suara kritis yang mendorong transparansi. Ia menilai, tidak mungkin kredit dapat cair tanpa prosedur ketat jika tidak ada celah atau bahkan dugaan keterlibatan oknum internal. “Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi berpotensi masuk ranah pidana jika ada pembiaran atau kerja sama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Zulfahri mendesak aparat kepolisian untuk segera memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk pimpinan dan staf bank yang terlibat dalam proses persetujuan kredit. Ia menekankan bahwa prinsip kehati-hatian (prudential banking) seharusnya menjadi benteng utama, bukan justru menjadi titik lemah yang dimanfaatkan dalam praktik kredit bermasalah.

Dari sisi hukum, kasus ini berpotensi menyeret tanggung jawab institusi. Mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata, setiap kelalaian yang merugikan pihak lain dapat digugat sebagai perbuatan melawan hukum. Selain itu, dugaan penyalahgunaan data pribadi juga dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman pidana berat.

Zulfahri memastikan dirinya tidak akan berhenti pada pernyataan publik semata. Ia bersama tim akan mengawal penuh kasus ini, termasuk melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilakukan audit menyeluruh. “Ini menyangkut kepercayaan publik. Jika tidak ditindak tegas, maka kasus serupa akan terus berulang dan merusak sistem perbankan kita,” pungkasnya.(WLB/ TIM)